[caption id="" align="alignleft" width="320" caption="Ilustrasi "Peci=Helm?""]
Sambil memperlambat hingga menghentikan laju motorku karena adanya konvoi tersebut. Aku memperhatikan satu persatu dari mereka yang konvoi tersebut. Sampai aku sadar bahwa ternyata dibeberapa tempat telah ada umbul-umbul dan spanduk besar dari sebuah pengajian. Ya, inilah pengajian yang pernah menutup akses jalan umum kerumahku saat Idul Fitri. Baiklah aku paham dengan itu.
Tapi lebih khusus aku mengarahkan pandanganku pada mereka yang mengendari motor. Dengan baju dalaman yang dilapisi baju koko serta memakai sarung berserta peci. Apakah mereka tidak kedinginan? Dan apakah mereka tidak takut jika sesuatu yang tidak terduga bisa mengancam jiwanya karena panampilan mereka yang tidak aman? Padahal jelas di pasal 61 (1) Yo Psl. 23 (1) c UULAJ Yo Psl.69 & 70 PP 44/1993 yaitu "Kewajiban menggunakan helm bagi pengemudi atau penumpang sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa dilengkapi rumah-rumah". Jelas juga dong yah bahwa seharusnya polantas bisa saja menilang mereka karena tidak memenuhi syarat keamanan berkendara. Ajaib ternyata, walaupun saat itu ada polantas yang berpatroli. Tapi tetap saja tidak apa-apa. Lewat ya lewat saja. Mungkin mereka telah ada surat jalan kali ya. Tetapi waktu aku pernah ikut touring motor pun, aku tetap pake helm kok. Hemhh,, bisa berpikir berulang-ulang nih.
Ya, aku sih hanya bisa melihat apa yang terjadi dengan teman-teman kita itu, walaupun aturan bisa saja dilanggar, tetapi ketika jiwa telah mengancam baru deh sadar.
Salam,
Mirza
Tidak ada komentar:
Posting Komentar